BOGOR, CEKLISSATU - Badan Narkotika Nasional(BNN) bersama jajaran Forkompinda berhasil mengungkap 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu 7 bulan dengan 11 orang tersangka.

Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Moh Syabli Noer mengatakan bahwa hal ini menjadi over prestasi yang diraih BNN Kabupaten Bogor pada tahun 2022 ini.

“Dukungan negara kita dari Pemda dari dana ibah, sudah bisa mengungkap 6 LKN dari 8 yang harusnya kita ungkap namun alhamdulillah kita berhasil mengungkap 10 LKN sampai dengan akhir Juli karena nya ada 2 over prestasi,” kata Kepala BNN Kabupaten Bogor AKBP Moh Syabli Noer saat di Kantor BNN Cibinong, Jumat (5/8/2022).

Sementara itu, plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menambahkan bahwa dari 10 LKN tersebut berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang berupa ganja, shabu, dan extasi.

“Barang bukti yang diamankan berapa 11,460 kilogram Ganja, 28,71 gram Shabu, dan 5 butir MDMA (exstasi/inex),” kata plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Tidak hanya itu BNN juga berhasil menangkap 11 orang tersangka dari waktu dan tempat yang berbeda. Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 111,112,114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Iwan juga berharap pengungkapan pada bulan Agustus hingga Desember 2022 lebih banyak lagi tentunya dengan barang bukti yang lebih banyak pula.

“Mudah-mudahan kedepan dalam waktu Agustus sampai Desember nanti mudah mudahan barang bukti yang kita tangkap atau kita sita akan lebih banyak lagi dan insha allah untuk mendukung operasi tersebut mudah-mudahan dikegiatan pembahasan  APBD perubahan bisa juga untuk menambah dukungan untuk kgiatan operasi yang dilaksanakan oleh BNN bersama dengan pemkab Kabupaten Bogor,” pungkasnya.