BOGOR, CEKLISSATU— Seorang perempuan berusia 13 Tahun berinisial OLS diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pria inisial S berusia 40 tahun di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.


Hal itu pun dibenarkan Pendamping hukum dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Bogor, Agustian Nur Jendi bahwa aksi bejad yang dilakukan S mengakibatkan korban hamil dengan usia kandungan tiga bulan.


Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai gelagat yang tak biasa dari putrinya, yaitu terlihat ada perbedaan dalam kesehariannya dan mengalami sakit pinggang.

Baca Juga : Material Longsor Menimpa Dua Rumah di Leuwiliang Mulai Dibersihkan


"Orang tua korban pun langsung memeriksakan kondisi putrinya ke salah satu praktek Dokter 24 jam di daerah Pamijaan, setelah diperiksa dokter menerangkan putri nya mengadung usia 3 bulan," kata Agustian Nur Jenda kepada wartawan.


Agustian Nur Jenda mengatakan pelaku menyetubuhi OLS di kediaman korban, saat kondisi rumah sedang sepi.


"Dari pengakuan korban dan pelaku sama, dua kali, kejadiannya di rumah korban, saat orang tuanya mencari rumput,"katanya.


Karena kaget bukan kepalang gadis lugunya dihamili oleh orang yang saat itu belum diketahui, orang tua korban pun mendesak OLS untuk menceritakan yang sebenarnya.


Setelah mendapatkan keterangan dari putrinya, keluarga korban pun meminta pendampingan kepada RT/RW beserta Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku.


Kepala Desa Ciasiahan Pamijahan Lilih mengatakan untuk kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Polres Bogor dan untuk pelaku diakuinya bukan bagian dari warga Desanya.


“Sebetulnya  itu udah di tangani  sama Polres, pelakunya bukan warga saya. Blom  punya kk ataupun Ktp.”katanya.


Hak senada  diungkapn Kapolsek Cibungbulang, Kompol Agus Permana membenarkan adanya dugaan pencabulan di wilayah hukumnya.


"Iya benar di Desa Ciasihan, tapi sudah di tangani PPA Polres,"ungkapnya.