LUBUK LINGAU, CEKLISSATU- Seorang oknum polisi menjadi dalang pencurian mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, oknum polisi tersebut atas nama Bripda M Kurniadi (26), anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang.

Oknum polisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu dari tiga orang pelaku pencurian mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, pada Minggu pagi 14 Agustus 2022.

Harissandi mengungkapkan, identitas oknum polisi tersebut terungkap dari hasil pengembangan keterangan saksi serta alat bukti satu buah kaos Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel. Di mana, tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuk Linggau dari tempat kejadian perkara.

Baca Juga : Oknum Anggota TNI AU Diduga Otak Pembunuhan Bendahara KONI Kayong Utara

"Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian," ujar Harissandi kepada wartawan. 

Bripda MK ditangkap di rumahnya di Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang pada Minggu 14 Agustus sekitar pukul 11.00 WIB. 

Sementara, untuk dua pelaku lainnya masih dalam pemburuan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.

Aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Minggu dini hari 14 Agustus 2022 pukul 03.00 WIB. Para pelaku merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.

"Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam," kata dia. 

Setelah mesin ATM tercabut dari cor beton kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR, yang mereka bawa dari Empat Lawang.

Menurut dia, beruntungnya aksi para pencuri itu tepergok warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

Karena ketahuan, kata dia, kawanan pencuri itu kabur dan meninggalkan barang bukti di pinggir jalan. Barang bukti yang ditinggalkan meliputi mesin ATM BRI merek Wincor Provah 280 silver yang bagian bawahnya sedikit hancur dan mobil mereka merek Daihatsu Taft. 

"Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” imbuhnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.