JAKARTA, CEKLISSATU - PSSI memberikan sanksi kepada tenaga pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah sebelumnya dikenakan sanksi serupa oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC dan Persebaya Surabaya. 

Dalam putusannya, PSSI menindak keras kepada tenaga pengamanan atau orang yang mengatur pintu keluar masuk saat dan pasca pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya.

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," jelas Komdis PSSI, Erwin Tobing.

Baca Juga : Buntut Tragedi Kanjuruhan, Warga Tandatangani Petisi Setop Penggunaan Gas Air Mata

Sebelumnya, PSSI menjatuhkan sanksi kepada panitia pelaksana (panpel) pasca tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.

Kepada panpel, PSSI menyebut ketua panitia, Abdul Haris, harus bertanggung jawab terhadap tragedi tersebut.

PSSI menilai seharusnya panpel jeli dan cermat dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan. 

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup," jelas Erwin, dalam keterangan persnya, Selasa 4 Oktober 2022.