BOGOR, CEKLISSATU – Menyikapi adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok tiket atau karcis sumbangan di Pasar TU Kemang Kota Bogor, Perumda Pasar sejak hari ini (12/10/2023) meminta peredaran karcis tersebut dihentikan.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakki mengatakan, terkait karcis yang beredar, sebagai mana hasil klarifikasi kepada organisasi tersebut bahwa itu baru uji coba mulai kemarin sore.

“Oleh Perumda Pasar sejak hari ini minta untuk dihentikan, sebab bisa membuat pengunjung bingung,” ucap Muzakki kepada ceklissatu.com.

Selain itu lanjut Muzakki, perlu diketahui pula bahwa di seluruh pasar selalu ada kuli bongkar dan muat.

Baca Juga : Ketum PB INSPIRA Soroti Dugaan Praktik Pungli di Pasar TU Kemang Kota Bogor

“Dan perumda pasar tidak mengatur ranah jasa kuli bongkar muat,” terangnya.

Sebelumnya, ada informasi dari warga Kedung Halang Bogor Utara yang berkunjung ke Pasar TU Kemang, yaitu Haris Munandar dan Ahmad Husein.

Keduanya mengaku kaget ketika selesai dari Pasar TU Kemang pulangnya diberi tiket lagi, berbeda dengan tiket motor.

"Ini tiket motor disuruh bayar Rp3000, dan tiket belanja Rp2000. Masa kita belanja ke pasar disuruh bayar tiket belanja pas pulangnya, ini kan ga masuk diakal," papar Haris.

Sementara itu, Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyoroti adanya dugaan praktik pungli berkedok tiket sumbangan di Pasar TU Kemang Kota Bogor.

Tiket tersebut diduga diberikan kepada pengunjung pasar yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rizqi Fathul Hakim selaku Ketua Umum PB INSPIRA mengatakan bahwa pungutan liar adalah kegiatan melawan hukum yang termasuk kedalam tindakan korupsi.

"Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi itu merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula (extraordinary measure)," ucapnya pada Kamis (12/10/2023).

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto turut menyoroti adanya dugaan pungli tersebut. Atang meminta perbuatan pungli di pasar Induk Kemang untuk segera dibongkar dan diungkap.

"Harus ditertibkan dan diberikan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran," tegas Atang ketika dikonfirmasi Ceklissatu.com.

Politisi PKS ini pun sangat mengecam perbuatan atau adanya aksi pungli di lembaga manapun.

Menurutnya, dalam pengelolaan pasar memang sangat rentan dengan adanya praktik pungli.

"Tindak tegas dan apabila memang terbukti ada kegiatan pungli, aparat berwenang harus segera bertindak. Apalagi Perumda PPJ yang sudah ditunjuk mengelola pasar yang harus menertibkan, melakukan pembenahan," katanya.

Untuk diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, diantaranya yaitu:

1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara.

2. Melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

3. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

4. Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada dirinya.

5. Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.