CIANJUR, CEKLISSATU - Penggunaan sepeda listrik yang kini mulai diminati warga tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan raya di Cianjur. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan Lalu-lintas, karena sepeda listrik hanya di peruntukan di jalur khusus.

"Kalau sepeda listrik itukan bukan kendaraan yang peruntukannya dijalan raya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020 sudah diatur jika sepeda listrik itu digunakan dalam jalur khusus seperihalnya sepeda biasa, berbeda dengan motor yang berbahan bakar bensin atau motor listrik," ujar Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso.

Baca Juga : Polisi Bakal Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Ciliwung

Anaga menjelaskan untuk jalur sepeda listrik mempunyai jalur khusus serta kawasan tertentu. Namun sesuai dengan aturan dengan menggunakan helm, tidak diperbolehkan anak dibawah 15 tahun dan tidak boleh memodifikasi kendaraan dengan menambah kecepatan.

"Ya kalau sepeda listrik itu ada dua jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, kawasan perkantoran, car free day dan area luar jalan, tapi harus memakai helm, anak-anak 15 tahun tidak boleh mengendarai dan tidak boleh kendaraan sepeda listrik di modifikasi kecepatannya," tuturnya.