BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota sukses membongkar praktik jual beli tabung gas suntikan di wilayah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Hasilnya, sebanyak 982 tabung gas meliputi gas elpiji 3 kg, 12 kg dan 50 kg berhasil disita sebagai barang bukti tindak pidana yang dilakukan tiga orang tersangka yakni inisial C, AS dan SS.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa praktik jual beli tabung gas suntikan sukses diungkap hasil dari laporan masyarakat.

Baca Juga : Ini Modus Tersangka Tega Culik Anak Berusia 3 Tahun di Jonggol Bogor

Bismo mencerikan bahwa praktik yang dilakukan tersangka ini merupakan tindakan ilegal dan menyebabkan kerugian negara lantaran tabung gas 12 kg dan 50 kg yang dijual oleh para tersangka hasil suntikan dari tabung gas subsidi 3 kg.

"Dalam sehari tersangka ini dapat menghasilkan tabung gas suntikan sebanyak 1.000 tabung, baik gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg. Tentunya untuk gas 12 kg dan 50 kg ini adalah yang non subsidi. Gas subsidi 3 kg per tabung harganya Rp18 ribu, sedangkan gas 12 kg per tabung dengan harga legal Rp250-270 ribu namun dijual oleh pelaku dengan harga Rp130 ribu per tabung," ucapnya kepada awak media pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Bismo, terjadinya perbedaan harga ini tentunya mengakibatkan potensi kerugian dan juga diperebutkan para pelaku usaha ilegal, apalagi total keuntungannya ada sekitar Rp60 ribu per tabung 3 kg, kemudian untuk tabung gas 50 kg yang dijual Rp800 ribu keuntungannya Rp500 ribu per tabung

"Itu baru keuntungan yang diperoleh dari para pelaku yang diamankan dengan penjual yang dilakukan oleh agen di Jakarta dan Bekasi. Agen di Jakarta dan Bekasi itu menjual dengan harga normal yakni tabung gas 50 kg seharga Rp1,1-1,2 juta, kemudian tabung gas 12 kg seharga Rp250-270 ribu per tabung. Jadi ini ada perbandingan harga ketika tabung gas 12 kg sampai di agen Jakarta sekitar Rp120 ribu per tabung dan tabung gas 50 kg sekitar Rp300-400 ribu per tabung," jelasnya.

Hal ini, lanjut Bismo, yang dirugikan adalah rakyat kecil dan negara karena negara memberikan subsidi untuk rakyat kecil, ketika pelaku menggunakan barang subsidi ini dipindah ke tabung yang besar otomatis subsidinya tidak diterima oleh rakyat kecil, tetapi disalahgunakan untuk masuk ke tabung non subsidi sehingga diperuntukan bagi yang mampu. 

"Ini sangat merugikan dan menjadi atensi Kapolri. Untuk itu para tersangka dijerat dengan UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," katanya.

Bismo menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi dan mengimbau warga jika melihat kecurigaan misal ada bongkar muat dijalan dan lain sebagainya, segera melaporkan ke pihak polisi.