BOGOR, CEKLISSATU - Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus penculikan anak 3 tahun di Jonggol dilatarbelakangi ketidakinginannya pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya.

Pada saat dimintai keterangan oleh polisi, kata Giro, pelaku tidak mengakui kehamilan kekasihnya adalah perbuatannya.

Sebaliknya, anak yang dia culik diakui sebagai anak pelaku.

Baca Juga : Cekcok Karena Hamil, Pria di Jonggol Culik Anak dari Kekasihnya 

"Ada perbedaan keterangan antara keduanya, kalo si ibu mengatakan korban bukan anak pelaku, namun si pelaku mengaku yang di bawa itu adalah anak biologisnya dia," kata Giro, Senin 29 Mei 2023.

Bahkan, menurut Giro, pelaku menyebut dasar R menculik bocah berusia 3 tahun tersebut adalah karena anak tersebut kerap kali mendapat siksaan dari ibu kandungnya.

"Tapi apapun itu, itu kan motif, keduanya bukan mantan suami-istri, mereka hanya berpacaran," terangnya. 

Namun dalam motif yang dilakukan oleh R terhadap anak berusia 3 tahun tersebut, secara fakta hukum anak ini adalah anak sah dari RD yang dibuktikan dengan akte kelahiran. 

"Anak itu di bawa kabur dari pengawasan si ibu, sedangkan anak itu secara hukum adalah anaknya si ibu dibuktikan dengan akte kelahiran," jelasnya.

ERUL