BOGOR, CEKLISSATU - Pemkab Bogor kembali akan melakukan penataan Kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus mendatang.

Penataan Kawasan Puncak dilakukan di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua.

Demi kenyamanan, maka pengguna jalan yang akan menuju Kawasan Puncak diimbau untuk menggunakan jalur alternatif.

Baca Juga : Penertiban Bangunan Liar Tahap 2 di Jalur Puncak Digelar Senin 26 Agustus 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Sementara bagi pengguna Jalan Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung bisa menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Diishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menjelaskan, dikarenakan akan adanya penertiban bangunan di sekitar jalur Puncak mulai wilayah Naringgul hingga Warpat, maka akan dilakukan buka tutup jalur selama penertiban bangunan berlangsung.

Baca Juga : Tata Kawasan Puncak, Satpol  PP Kabupaten Bogor Bakal Tertibkan 196 PKL di Area Warpat dan Gantole Puncak

“Kepada masyarakat terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi,” jelas Dadang.

Dadang mengungkapkan, kita akan melakukan rekayasa lalu lintas pada tanggal 26 Agustus mulai pukul 05.00 WIB sampai selesai.

Baca Juga : Tata Kawasan Puncak Tahap II, Pj Bupati Bogor: Komitmen Wujudkan Destinasi Wisata Nasional

Rekayasa yang dilakukan yakni buka tutup jalur secara situasional. Kami akan menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin.

Untuk diketahui, penataan Kawasan Puncak tahap 2 di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Terdapat 196 bangunan di jalur Puncak yang akan ditertibkan, dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.