BOGOR, CEKLISSATU - Penertiban bangunan liar atau kios pedagang di Jalur Puncak, Kabupaten Bogot akan digelar pada Senin 26 Agustus 2024. Terdapat 196 bangunan yang akan dibongkar oleh petugas.

"Pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Kata dia, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam rencana penertiban ini, berbagai tahapan sudah dilakukan mulai dari Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024. Kemudian, pada 21 Agustus 2024 akan dilakukan penyegelan dan 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP.

Baca Juga : 4 Pelajar SMP dan 1 Guru di Citeureup Diduga Keracunan Nasi Kuning

"Menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji memaparkan bahwa hasil pembahasan sesuai tugas dan fungsinya pada pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Puncak tahap II yakni Damkar menyediakan dua kendaraan juga APAR, Dinkes menyediakan ambulance, DLH menyediakan 50 truk pengangkut sampah dengan 250 personel dan untuk Dishub menerjunkan 40 personel pengamanan.

"DPUPR menyediakan 2 alat berat, 2 dump truk dan 1 loader dan 1 unit loader dari BPBD, DPKPP mendata jenis bangunan dan melakukan pendampingan Satpol PP. Sementara Satpol PP pengawalan alat berat dan truk sampah," terang Bambam.