BOGOR, CEKLISSATU - Pemkab Bogor kembali akan melakukan penataan Kawasan Puncak tahap dua pada 26 Agustus 2024 mendatang. 

Namun, masih ada beberapa pihak di Kawasan Puncak yang menolak untuk dibongkar. 

Seperti salah satu rumah makan di Kawasan Puncak yang menolak pembongkaran karena kasus hukum terkait pembongkaran tersebut masih dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Pj Bupati Bogor: Penataan Kawasan Puncak Harus Dilakukan Secara Komprehensif  

Pemilik rumah makan, Paulus Suherman mengatakan,  pihaknya masih bersengketa dengan Pemkab Bogor yang mengeluarkan surat perintah pembongkaran sejumlah tempat usaha yang dianggap berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami tidak menolak peraturan, namun kami hanya ingin keadilan. Kasus ini sedang diproses di pengadilan, dan kami berharap pihak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai usaha kami dibongkar sebelum ada putusan yang jelas,” kata dia, Kamis 22 Agustus 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum rumah makan tersebut Yance Hendrik Wiliam Raranta, menyatakan, kliennya dengan tegas menolak pembongkaran

Baca Juga : Minimalisir Digunakan Kembali, Pemkab Bogor Hijaukan Eks Pembongkaran di Kawasan Puncak

Yance mengatakan, bahwa pihaknya telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Namun, izin mendirikan bangunan gedung yang seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa penjelasan resmi apapun. 

“Klien kami juga menolak perlakuan diskriminatif terkait rencana pembongkaran, terutama jika salah satu resto yang ada di sebelah tempat usaha klien kami terhindar dari pembongkaran,” ujarnya. 

“Klien kami akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, termasuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan Bupati Bogor yang telah merugikan mereka,” tambahnya. 

Baca Juga : Penataan Kawasan Puncak Tahap 2, Pemkab Bogor Lakukan Sistem Buka Tutup, Catat Tanggalnya

Di tempat yang sama, salah satu Warga Desa Tugu lainnya, Ade Abdul Somad, berharap agar pemerintah daerah bersedia duduk bersama dan mencari solusi yang lebih adil.

“Kami berharap bahwa putusan PTUN nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, serta tidak terjadi tebang pilih, seperti yang terjadi pada RM Astro yang tidak disegel namun hanya dipasang garis polisi,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses di PTUN masih berlangsung, dan warga desa tetap bersatu dalam penolakan mereka terhadap pembongkaran tempat usaha sebelum adanya keputusan hukum yang final. 

Baca Juga : Tata Kawasan Puncak, Satpol  PP Kabupaten Bogor Bakal Tertibkan 196 PKL di Area Warpat dan Gantole Puncak

Mereka berharap perjuangan ini dapat membuka mata pemerintah untuk lebih mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang terancam kehilangan mata pencaharian.