BOGOR, CEKLISSATU – Sebagai salah satu destinasi wisata favorit, Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan penataan Kawasan Puncak.

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memimpin langsung rapat pembahasan persiapan penataan dan penertiban bangunan liar tahap dua di Kawasan Puncak.

“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menata kawasan Puncak lebih indah sebagai sebuah destinasi wisata nasional,” kata Asmawa di Ruang Rapat Bupati, Cibinong, Kamis 15 Agustus 2024.

Baca Juga : Kawasan Puncak Bogor Rusak dan Harus Diaudit, Mulyadi: Saya Bersama Rakyat

Asmawa menjelaskan, semangat untuk menata kawasan Puncak ini harus terus dijaga. Dengan kehadiran Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN hari ini menambah vitamin bagi Pemkab Bogor agar semakin yakin dalam penataan Kawasan Puncak.

“Yang terpenting adalah soliditas antara aparat pemerintah, jangan sampai di lapangan terjadi saling tunggu dan saling tunjuk, karena ini adalah tugas kita bersama. Dan hari ini sudah terpetakan dengan baik sehingga pada hari H nya sudah matang,” ujar Asmawa.  

Asmawa menyebutkan, penataan Kawasan Puncak ini sejalan dengan arahan Presiden RI bahwa pembangunan wilayah, pengembangan perkotaan harus menggunakan pendekatan potensi dan kondisi yang ada.

Baca Juga : Pemkab Bogor dan Kemenhub Perkuat Sinergitas, Penanganan Pengembangan Kawasan Puncak

“Upaya yang tengah kita lakukan saat ini, menata Kawasan Puncak yang punya brand daerah wisata, maka harus kita pertahankan. Ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia,” ujar Asmawa.

Asmawa menambahkan, tahap pertama ada 331 banguanan liar tak berizin yang berhasil kita relokasi, dan masih menyisakan 196 bangunan liar tanpa izin yang perlu kita relokasi ke tempat yang sudah kita sediakan di Rest Area Puncak.

“Sosialisasi dan pemberitahuan sudah kita lakukan, dengan jangka waktu lebih dari 21 hari. Rencananya tanggal 21 Agustus akan kita lakukan penyegelan, dan 26 akan kita lakukan relokasi,” terang Asmawa.

Baca Juga : Pj Bupati Bogor Minta Semua Perangkat Daerah Sinergi Jaga Kerapihan dan Keindahan Kawasan Puncak

Sementara itu, Perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Indah S.P mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan surat perintah dari Menteri PUPR untuk penataan Kawasan Puncak. Ada dua yang berwenang yakni Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Perintah pak Menteri adalah Bina Marga yang akan membangun fisik trotoar di koridor Kaawasan Puncak bekas bangunan yang direlokasi, sementara Cipta Karya yang akan melakukan penataan kawasannya dengan menyusun perencanaannya,” kata Indah.