BOGOR, CEKLISSATU – Kembali lakukan penataan Kawasan Puncak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bakal egera meenertibkan 196 PKL yang berada di area Warpat dan Gantole Puncak.
Satpol PP Kabupateen Bogor telah memberikan surat teguran yang ketiga kalinya kepada para PKL di area Warpat dan Gantole pada hari ini, Selasa 20 Agustus 2024.
Surat teguran Satpol PP Kabupaten itu memerintahkan agar PKL area Warpat dan Gantole untukmengosongkan atau membongkar banggunannya secara mandiri.
Baca Juga : Tata Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Siapkan 341 Titik PJU dari Gadog hingga Warpat
“Rabu besok jika bangunan PKL tidak dikosongkan, maka Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan penyegelan pada Rabu besok,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana dalam keterangannya, Selasa 20 Agustus 2024.
Anwar mengatakan, para PKL tersebut agar membongkar sendiri bangunannya yang tiak memiliki IMB tersebut.
“Apabila tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang bersama pihak terkait akann melakukan penertiban atau pembongkaran,” tegas Anwar.
Baca Juga : Viral Juru Parkir di Warpat Puncak Tagih Rp 100 Ribu Dua Mobil, Begini Faktanya
Diketahui beberapa PKL di area Warrpat dan Gantole Puncak Bogor sudah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Kita ingin mengembalikan Kawasan Puncak Bogor lebih indah dan ssri yg berwawasan lingkungan,” tutup Anwar.
Comment