TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Serangkaian dugaan pungutan liar (pungli) terus terjadi dan menjadi sorotan di rutan kelas IIB Menggala Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung, khususnya bagi warga binaan yang hendak menggurus pembebasan bersyarat yang harus membayar 2,5 juta.


Hal ini dibenarkan salah satu orang tua warga binaan rutan Kelas II B Menggala berinisial x. Dia mengaku bahwa anaknya berinisial x, telah dimintai sejumlah uang oleh salah satu oknum sipir/staf di rutan kelas IIB menggala untuk pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB)17/11/2023 Asimilasi/PB/CB di rutan kelas IIB Menggala yang dimana napi harus membayar.Red


Salah satu korban oknum tersebut berinisial x yang berasal dari unit telah dimintai uang sebesar 2.5 juta rupiah oleh oknum pegawai staf pelayanan yang berinisial DL dalam hal pengurusan integrasi cb. Selain dari pada itu ada juga yang telah membayar PB dan cmb dan tiba  waktu nya keluar atau bebas tapi Sampai saat ini masih di tahan oleh oknum tersebut. ada apa?!!

Baca Juga : Habiskan Anggaran hingga Rp500 Juta, Mahkota Tugu Pancakarsa Nampak Begitu Kecil


Praktik dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum sipir/pegawai staf pelayanan rutan kelas IIB Menggala inisial DL langsung mendapat sorotan dari Praktisi Hukum MAWARDI HENDRA JAYA, S.H.,M.H Sebab, program pemberian hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Asimilasi pada Rutan yang diatur dalam Permenkumham No 7 Tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), nampaknya tidak berjalan optimal di rutan kelas IIB Menggala.kata mawardi


Lebih lanjut Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H yang di dampingi Zulkarnaen, S.H., M.H, bahwa tindakan oknum tersebut, salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


“Sedangkan pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas,”kecam adin panggilan nya sehari-hari.


Hal yang sama ditegaskan oleh Zulkarnaen, S.H., M.H, bahwa pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan pembayaran,“Oknum tersebut terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Zulkarnaen.


Sementara oknum sipir rutan Kelas II B Menggala inisial DL saat berusaha dikonfirmasi via WhatsAap tidak aktif. Sampai berita ini diterbitkan oknum tersebut belum bisa dikonfirmasi.