BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah Kota Bogor
Sedikitnya 21 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dan obat keras berhasil diamankan oleh pihak kepolisian
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, para pelaku diamankan dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.
Baca Juga : Residivis Narkoba Kembali Beraksi, Polisi Ringkus Pelaku
"Tersangka ini berjumlah 21 orang. Untuk waktu pengungkapannya seluruhnya selama satu bulan," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor kota, jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Selasa 7 Februari 2023
Berbagai jenis barang bukti narkotika dan juga obat terlarang turut dipamerkan oleh polisi.
Baarang bukti berupa ganja, sabu-sabu, ekstasi atau obat terlarang didapatkan polisi dari tangan para pelaku
"Untuk ganja berjumlah 1 kilogram, tembakau sintetis berjumlah 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, serta obat keras terlarang sebanyak 2.894 butir," jelasnya
Kasus tersebut merupakan hasil dari operasi petugas diwilayah kota Bogor
"Dan itu kita amankan dari berbagai wilayah di Bogor kota, Bogor Utara, Bogor tengah, Bogor timur dan Bogor barat dan tanah Sareal," pungkasnya
"Kemudian ada modus operandinya ini dengan sistem tempel ya, dan pemesan dari pada pembeli tersebut kepada bandarnya melalui media sosial," lanjutnya
Ia memastikan, seluruh tersangka ini dikenakan beberapa ancaman kurungan penjara
"Untuk perkara narkotika, hukuman kurungan penjara yang akan diterima oleh tersangka sekitar 6 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya
Sedangkan untuk pengedar obat keras, paling lama dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
"Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," pungkasnya
Comment