BOGOR, CEKLISSATU - Seorang bocah inisial MKH (18) warga Jakarta Timur, harus menerima timah panas dari pihak kepolisian dibagian kaki sebelah kanan, terlebih MKH kedapatan membawa senjata tajam. Pasalnya, nekat melawan polisi di Jalan Jalak Harupat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, saat hendak diberhentikan lantaran tidak menggunakan helm dan menggeber kendaraannya.


"Pelaku dari arah Tugu Kujang menuju hotel Amaris dengan tidak menggunakan helm kemudian ngegas-ngegas motornya, saat diingatkan petugas malah petugasnya mau di tabrak sehingga membahayakan pengemudi jalan lain bahkan menyerempet kendaraan lainnya," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa, 18 Juli 2023.


Bismo mengatakan bahwa ketika di cek tas yang dibawa pelaku, terdapat senjata tajam berupa cerulit. Atas dasar itu, lanjut Bismo, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena sudah membahayakan petugas.

Baca Juga : Tengah Direview FIFA, Stadion Pakansari Jadi Venue Piala Dunia U-17?


"Pelaku memilki senjata tajam ditasnya sehingga patut diduga dia bisa melukai orang dan juga dengan tidak menggunakan helm, kemudian ngegas-ngegas membahayakan petugas dan masyarakat dengan menyerempet kendaraan lain. Nah, ini sangat patut diduga bahwa dia memiliki niat yang tidak baik," katanya.


Sementara itu, lantaran kedapatan membawa senjata tajam MKH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Thn 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun, serta dijerat Pasal 212 KUHP tentang melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.