JAKARTA, CEKLISSATU - Selama libur natal dan tahun baru (nataru), peraturan ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta ditiadakan. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, bahwa hal itu sesuai dengan regulasi Peraturan Gubernur yang berlaku di DKI Jakarta. 

“Sesuai dengan regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88, dimana ganjil genap tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional,” kata di kepada wartawan.

Baca Juga : Kapolri Komitmen Berikan Pengamanan Terbaik untuk Masyarakat Saat Perayaan Nataru 

Syafrin menambahkan, pada tanggal cuti bersama sebelum atau sesudah natal, peraturan ganjil-genap juga ditiadakan. 

“Jadi jika di 25 dan 26 itu masuk dalam cuti bersama, maka ganjil genap tidak berlaku. Begitu juga pada tanggal 1 Januari 2024, itu adalah libur nasional, secara otomatis ganjil genap juga tidak diberlakukan,” jelas dia. 

Syafrin Liputo melanjutkan, untuk mengantisipasi  jelang Nataru, Dishub bekerja sama dengan Kemenhub melakukan perencanaan operasional arus mudik dan puncak balik. 

“Sudah ditetapkan di mana proyeksi puncak arus mudik dan proyeksi puncak arus balik, di mana biasanya pada Natal dan tahun baru itu akan ada 2 puncak arus balik dan 2 puncak arus mudik, tentu ini akan terus diantisipasi," tutup dia.