JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah kapal, helikopter, dan pesawat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, alat transportasi tersebut disita dari berbagai perusahaan.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal milik PT PPK, 15 (kapal) milik PT PSLS, 15 (kapal) milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemiliknya PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS," ujar Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa helikopter untuk tidak melakukan penerbangan.

Pemblokiran itu dilakukan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 milik PT MAN.

Serta 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di 7 kantor terkait kasus korupsi minyak goreng ini. 

Sementara sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait dengan ditetapkannya 3 korporasi sebagai tersangka.

"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ya," imbuh Ketut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Adapun tiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Menurut Ketut, kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.