BANDUNG, CEKLISSATUPolda Jabar menolak semua dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ungkap tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jabar menilai, permohonan praperadilan yang dilayangkan tim hukum Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Baca Juga : Polda Jabar Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung 

"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," terangnya.

Kemudian, ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan telah sesuai karena memiliki dua alat bukti.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah," bebernya.

Selain itu, dua alat bukti yang sah tersebut didapatkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Ini Alasan Polda Jabar Tidsk Hadir Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan vina

"Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang membuat sahnya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon," tuturnya.

"Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," pungkasnya.