BANDUNG, CEKLISSATU - Rombongan tim hukum Polda Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) untuk mengikuti sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Mereka siap mengikuti persidangan. 

"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat  Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15, Insya Allah kita akan mengikuti sidang," ucap Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Senin (1/7/2024).

Ia mengatakan siap mengikuti praperadilan. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti. 

"Tentunya pada hakikatnya kami siap," kata dia.

Ia mengungkapkan tim hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian. Kabid Hukum mengatakan agenda persidangan yaitu mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dilanjutkan dengan pemberian jawaban. 

Baca Juga : Polres Garut Tangkap Pelaku Mutilasi Terpotong Jadi Dua Bagian 

"Agenda hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," kata dia.

Insank Safrudin kuasa hukum Pegi Setiawan mengapresiasi tim hukum Polda Jawa Barat yang telah hadir di persidangan sehingga tidak bakal ada penundaan. Ia berharap persidangan berjalan lancar. 

"Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kita tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama tunda-tunda," kata dia.

Ia mengaku seluruh tim akan membacakan gugatan per bagian-bagian. Setelah itu akan menunggu jawaban dari Polda Jabar

"Persiapan lain selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah sangat matang memahami permohonan ini," kata dia.

Sebelumnya, sidang yang sedianya digelar Senin (24/6/2024) kemarin ditunda gara-gara tim hukum Polda Jabar tidak datang ke sidang praperadilan. Rendra