JAKARTA, CEKLISSATU – Periode Januari hingga April 2023, Dinas Sosial DKI Jakarta, sudah memulangkan sekitar 200 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

PPKS yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Pemulangan terhadap PPKS ke daerah masing-masing itu dilakukan setelah mereka menjalani rehabilitasi yang dilakukan selama enam bulan.

Baca Juga : Askyla Balita Penderita Hidrosefalus di Bandung yang Tak Tersentuh Pemerintah

PPKS yang terjaring razia akan dirujuk ke panti milik Dinsos dan nanti di cluster,” ujar Kepala Dinsos DKI Premi Lasari kepada wartawan, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.

Warga yang terjaring razia PPKS, kata Premi, akan dikembalikan ke keluarganya apabila memiliki keluarga. Orang yang tidak memiliki keluarga di Jakarta dan KTP non-DKI akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Dilihat dahulu, jika memiliki keluarga, maka dia akan kembalikan kepada keluarga karena rehabilitasi sosial yang paling baik itu dilaksanakan oleh keluarga,” ujar Premi.

Dinsos DKI akan bekerja bekerja sama dengan Dinas Sosial daerah asal untuk proses pemulangan bagi PPKS yang KTP non-DKI.

“Akan dilakukan lagi pengecekan biometrik, apakah dia punya keluarga di luar Jakarta jika memang punya, kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial daerah lain untuk melakukan pemulangan,” kata dia.

Apabila orang yang terjaring razia PPKS terbukti tidak memiliki keluarga, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta, orang tersebut akan dirujuk ke panti sosial sesuai cluster.

“Jika memang tidak ditemukan hal itu, kita rujuk sesuai dengan cluster-nya, jika anak-anak, maka kita masukan ke panti anak, apakah dia remaja, maka dia akan masuk ke dalam panti remaja,” ujar Premi.

Orang yang terjaring razia PPKS akan mendapat rehabilitasi fisik dan sosial, sehingga mereka bisa dikembalikan kepada masyarakat.

“Mereka dilakukan pelatihan, kemudian kerja sama dengan Disnaker,” tutup Premi.