JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2023. Tarif disinsentif ini bakal diberlakukan di 24 tempat parkir.

Bagi pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Kepala Disnas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi bakal dikenakan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, dimana pelat kendaraan bakal dicek dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta.

"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," kata Syafrin, seperti dikutip dari keterangannya pada Minggu 1 Oktober 2023.

Baca Juga : 38 Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bogor Tak Lolos Uji Emosi

Besaran tarif disinsentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Pasar Glodok

2. Pasar Ciracas

3. Pasar Cibubur

4. Pasar Burung/Pramuka

5. Pasar Perumnas Klender

6. Pasar Baru

7. Pasar Johar Baru

8. UPB Tanah Abang Blok B

9. Pasar Tebet Barat

10. Pasar Pondok Labu

11. Pasar Senen Blok III

12. Pasar Sunter Podomoro

13. Pasar Tomang Barat

14. Pasar Grogol

15. Pasar Cengkareng

16. UPB Jatinegara

17. Pasar Kramat Jati

18. Pasar Rawabening

19. Pasar Enjo

20. Pasar Asem Reges

21. Pasar Santa

22. Pasar Ciplak

23. Pasar Klender SS

24. Pasar Pondok Bambu