JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai hari ini, Minggu 1 Oktober 2023. Tarif disinsentif ini bakal diberlakukan di 24 tempat parkir.
Bagi pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Kepala Disnas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tertinggi bakal dikenakan bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, dimana pelat kendaraan bakal dicek dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta.
"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," kata Syafrin, seperti dikutip dari keterangannya pada Minggu 1 Oktober 2023.
Baca Juga : 38 Kendaraan Plat Merah di Kabupaten Bogor Tak Lolos Uji Emosi
Besaran tarif disinsentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
![](https://ceklissatu.com/uploads/profile/202208/avatar_1_62f3cccb41d0e.jpg)
![](https://ceklissatu.com/uploads/profile/202210/avatar_58_634fbeaee1427.jpg)
Comment