JAKARTA, CEKLISSATU - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK dengan jumlah mencapai Rp 4 miliar sejak periode Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewas Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin 19 Juni 2023.  

"Benar, Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Tumpak. 

Tumpak mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK. Dewas lantas meminta pimpinan KPK menindaklanjuti dugaan pungli tersebut karena sudah masuk pelanggaran tindak pidana.

"Kami tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," kata dia.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, nominal pungli sangat fantastis, yakni mencapai Rp 4 miliar.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ucapnya.Kasus ini terbongkar ketika pihaknya melakukan klarifikasi kode etik, dan menemukan dugaan pidana pungutan liar terhadap tahanan-tahanan KPK yang mendekam di rutan.

Albertina menjelaskan, pungli dilakukan dengan cara tunai maupun transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga.

"Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata dia.