JAKARTA, CEKLISSATU – Berdasarkan berdasarkan LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan permasalahan terkait pemberian dukungan anggaran tim transisi pada Kementerian Sekretariat Negara dan kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota negara (IKN) Nusantara pada 2022.

BPK menyebut penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi pemindahan ibu kota belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN belum lengkap.

Hal itu membuat kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum dapat dilaksanakan dengan optimal.

Baca Juga : Bule Jadi Pengawas IKN, Jokowi: Daripada Nanti Hasilnya Kayak SD Inpres?

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepala Ototrita IKN atau ketua tim transisi untuk melakukan monitoring atas kelengkapan regulasi secara jelas dalam hal pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang perlu segera disusun.

Permasalaan Kedua yang ditemukan BPK adalah pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan ibu kota nusantara oleh tim transisi belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembagian tugas dan fungsi tim transisi serta tim pendukung belum diatur secara jelas,” tulis BPK dalam keterangan resmi, Kamis 22 juni 2023.

BPK juga menyebutkan bahwa tim transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.

"Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan tim transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas tim transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja tim transisi atau Otorita IKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh," ujar BPK dalam laporan tersebut.

 Ketiga, BPK menyoroti kesiapan Ototrita IKN beroperasi sesuai mandat UU Nomor 3 Tahun 2022.

Kelembagaan dan personel Otorita IKN disebut belum lengkap serta belum ada peraturan terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah IKN Nusantara beroperasi.

Untuk itu, BPK merekomendaasikan kepala Otorita IKN untukmenetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN.

“Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah,” tutup BPK.