BOGOR, CEKLISSATU - Polisi menangkap pria berinisial M (48) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pria itu diketahui mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2019.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan aksi bejat pelaku terjadi pada Senin 9 Oktober 2023. Awalnya, pelaku berpura-pura meminta sang anak untuk mengantarnya melihat jebakan landak di kebun cengkeh sekira pukul 23.00 WIB.

"Korban menunggu di saung," ujar Teguh dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga : 1.524 Anak Palestina Tewas Akibat Konflik Israel-Hamas Palestina

Setelah kembali usai melihat landak, pelaku menuju saung untuk menemui korban. Pelaku pun mencabuli buah hatinya sendiri yang berusia 18 tahun.

"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas prilaku pelaku tersebut," terangnya.

Kepada pihak polisi, pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2019. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf Ayat 2 huruf h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.