JAKARTA, CEKLISSATU - 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dicurigai melakukan tindak pencucian uang. 

Hal itu berdasarkan laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan langsung data-data sekaligus membedah informasi yang disampaikan Menkopolhukam, supaya segera ditindaklanjuti.

"Pak Menkopolhukam infonya baru disampaikan hari ini. Basisnya adalah dari PPATK, dari hal itu perlu koordinasi, infonya kan belum diterima pak Irjen," saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, menambahkan, Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan investigasi mengenai 69 pegawai Ditjen Pajak, untuk mengetahui ada atau tidak keterkaitannya dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.

Namun yang pasti, 69 pegawai Ditjen pajak tersebut berstatus resiko tinggi terbukti melakukan tindak pencucian uang. 

"Nanti kami pastikan lagi ke Itjen. High risk ini ya, semua," pungkas Yustinus.