JAKARTA, CEKLISSATU – Usai diumumkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut oleh BPOM, PT Yarindo Farmatama selaku pihak perusahaan farmasi obat sirup buka suara.

Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus mengatakan, hingga saaat ini tak ada korban jiwa karena minum obat florin.

"Mabes masih tahap klarifikasi untuk produk flurin milik PT Yarindo. Dari 102 daftar obat sirop yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), obat flurin tidak termasuk,” ujar Vitalis, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga : BPOM Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

PT Yarindo Farmatama berkomitmen membantu BPOM untuk menyelesaikan kasus yang menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Dalam kasus ini, PT Yarindo Farmatama menjadi pihak yang dirugikan. Sampai saat ini, perusahaan farmasi tersebut belum menemukan data akurat terkait adanya korban meninggal karena mengkonsumsi obat Flurin DMP buatan mereka.

"Kami mendukung penuh upaya semua pihak yang terkait, agar masalah ini menjadi jelas penyebabnya," tutup Vitalis.