BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mengupayakan produk pelaku Usaha Mikrotl Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya untuk memiliki legalitas. Mulai dari legal hukuk, hingga kesehatan dan kehalalannya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana mengungkapkan, dari sekitar 707.029 UMKM yang ada di Kabupaten Bogor, tak lebih dari setengahnya yang sudah memiliki legalitas.

"Baru sekitar 32 ribuan yang punya legalitas. Dan saat ini, Pemkab Bogor hanya memfasilitasi UMKM yang terdata dengan legalitas yang ada," kata Asep kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bogor Bakal Panggil Pihak Minimarket Lawson 

Untuk memproses legalitas tersebut, para pelaku UMKM harus menyiapkan sejumlah persyaratan termasuk biaya.

“Ada yang memang difasilitasi pemerintah ada juga UMKM yang mandiri, dan ada juga yang difasilitasi pemerintah pusat, tapi ada yang harus bayar juga untuk mengurus legalitas itu,” jelas Asep.

Dia menilai jika legalitas UMKM ini akan sangat bermanfaat. Sebab, hal itu juga akan menjadi salah satu pertimbangan produk akan bisa dipasarkan di toko modern.

"Legalitas UMKM ini tentunya akan berdampak positif bagi para pelaku usaha kecil ini. Dengan memiliki legalitas produknya bisa dipasarkan semua pasar yang ada, baik di market place maupun pasar ritel," kata Asep.