BOGOR, CEKLISSATU - Lima kelompok tani (Poktan) yang mengalami gagal panen di Kabupaten Bogor, telah mencairkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) senilai Rp246,3 juta.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor,  Tatang Mulyadi mengungkapkan, lima poktan tersebut merupakan petani yang mengalami gagal panen pada Agustus 2023.

"Sebagian poktan sudah dicairkan uang asuransinya, sisanya masih dalam tahap proses pengajuan klaim asuransi," kata Tatang, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga : Sidak Pembangunan Trotoar di Jalan Ahmad Yani, Komisi III DPRD Temukan Kejanggalan

Para Poktan tersebut, kata dia, mendapatkan ganti rugi berupa uang tunai dengan nominal beragam sesuai dengan luasan sawah yang mengalami gagal panen.

Seperti Poktan Mekar Jaya yang mendapatkan uang klaim senilai Rp17,7 juta, Poktan Tunas Mekar Rp60,9 juta, Wates Rp90,3 juta, Harapan Jaya Hamabaro Rp59,1 juta, serta Taruna Tani Bersih Airnya senilai Rp18,3 juta.

Tatang mengungkapkan, hingga kini sudah ada sebanyak 41 kelompok tani mengajukan klaim asuransi usaha tani padi (AUTP).

Ia menjelaskan setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, perhektarenya itu Rp6 juta dari klaim asuransi," jelasnya.

Sawah milik 41 kelompok tani yang mengalami puso itu luasnya mencapai 221 hektare tersebar di 11 kecamatan, yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan Tenjo.

ERUL