JAKARTA, CEKLISSATU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan 1.233 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini, untuk jabatan fungsional tenaga teknis.

Kebutuhan PPPK meliputi pranata komputer, pengawas keselamatan pelayaran, inspektur navigasi penerbangan, asisten inspektur kelaikudaraan, hingga asisten penguji sarana perkeretaapian dan dosen.

Adapun, Kemenhub menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar PPPK, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga : Tersedia 153 Formasi CASN 2023 di Kemendagri, Ini Syaratnya

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);

i. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II), memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;

d. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

e. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol).

4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.

5. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Bidan, Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi, Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis THT-Otologi, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama - Fisioterapis,

Terampil - Fisioterapis, Terampil - Nutrisionis, Ahli Pertama - Perawat, Terampil - Perawat, Terampil - Perekam Medis, Terampil - Radiografer, Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Terampil - Bidang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).

b. Bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.

c. Masa kerja Pelamar sebagaimana pada diktum b dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

6. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi dan jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan dinyatakan gugur, antara lain:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang masih berlaku.

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran, diwajibkan memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III

(ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi.

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dijurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 (tiga) tahun di Perguruan Tinggi.

7. Bagi Pelamar yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional seperti dibawah ini berlaku ketentuan Penambahan Nilai bagi peserta yang memiliki dan melampirkan sertifikat dibawah ini:

a. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Sarana Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api.

b. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian jika memiliki Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/Umum).

c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio Umum

yang masih berlaku.

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety

Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran jika memiliki Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Teknisi Penerbangan, jika memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian yaitu:

1) Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara/ Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara;

2) Dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Safety Management System Atau Sertifikat Human Factor.

g. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Navigasi Penerbangan jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

h. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan jika memiliki Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan Tingkat Dasar atau Sertifikat Pelatihan Human Factor yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

i. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara, jika memiliki Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat Dalam Negeri yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan atau Lembaga Diklat Luar Negeri (IATA/ICAO), dengan salah satu rincian dibawah ini:

1) Pelatihan Inspektur Angkutan Udara

a) ITS Indoctrinasi;

b) ITS Certification;

c) ITS Surveillance;

d) ITS Investigation;

2) Pelatihan Spesialisasi:

a) Delay Code;

b) Statistic Angkutan Udara;

c) Passanger Handling;

d) Negosiasi dan Diplomasi Kerjasama Luar Negeri;

e) Airport Slot Coordination.

j. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

k. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

l. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, jika memiliki Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan. 

m. Pelamar yang mendaftar pada Asisten Ahli - Dosen jika memiliki Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

n. Pelamar yang mendaftar pada Lektor - Dosen jika memiliki Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga

Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

8. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

9. Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Teknis untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, berlaku ketentuan wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

10. Untuk Surat Keterangan Pengalaman Bekerja dimaksud wajib pula disertakan/dilampirkan Kontrak Kerja atau SK Penugasan Kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar serta Curiculum Vitae (CV) yang berisikan jobdesk saat bekerja.

11. Bagi pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).

12. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, diwajibkan Memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).

13. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Asisten Ahli - Dosen, diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).

14. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan Lektor - Dosen, diwajibkan memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan minimal 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Bekerja (sesuai format pada Lampiran IV pengumuman).

15. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.