CIANJUR, CEKLISSATU - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap 12 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat keras. Dari para pelaku dua diantara pasangan suami istri yang ditangkap saat menjual obat keras di Kecamatan Cidaun. .

“Dari sepuluh kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ganja seberat 250 gram, sabu-sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan , Selasa, 9 Mei 2023.

Baca Juga : Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba

Aszhari menjelaskan, modus para pelaku tersebut  dalam  menjalankan bisnis haramnya agar tidak diketahui petugas yakni dengan cara salam tempel setelah pembeli mentransfer uangnya ke para tersangka pengedar.

“Ada 10 kasus  dari berbagai TKP di Kecamatan  1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah. Cara mereka ini dengan salam tempel setelah pembeli mentrasfer uang,” ungkapnya.

Sementara itu IM (24) dan J (25) pasangan suami istri yang menjual obat-obatan keras ini mengaku dihadapan petugas, hasil dari bisnis haramnya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, para konsumennya kebanyaka \n dari para pelajar.

“Baru pak, uangnya kita pakai untuk sehari-hari.  Kebanyakan pelajar pak yang beli,” akui IM (24) kepada Kapolres Cianjur.

 

Kini Para tersangka pengedar narkoba tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda yakni untuk   kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.