JAKARTA,CEKLISSATU - Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dinyatakan positif terinfeksi penyakit cacar monyet atau monkeypox. Pria berusia 23 tahun tersebut sempat dirawat selama dua hari dan dipulangkan karena BPJS kesehatan tidak menanggung biaya perawatan.

"Kemarin sempat dirawat. Kita pulangkan karena BPJS tidak menanggung biaya perawatannya karena dianggap pasien new emerging," kata Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi, Kamis, 16 November 2023.

Didi mengungkapkan pasien cacar monyet itu dirawat selama dua hari. Namun, karena alasan biaya dan tidak ditanggung BPJS, akhirnya pasien menjalani perawatan mandiri di rumah.

"Kemarin sempat dirawat dua hari di RSUD Embung Fatimah," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer di Cabang BPJS Kesehatan Batam, Yusrianto, menyatakan bahwa penanggung perawatan bagi pasien cacar monyet adalah Kemenkes RI. Namun, terkait detilnya, pihaknya sedang berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan pusat.

"Regulasi terkait cacar monyet itu ada ketentuan dari Kemenkes untuk penjamin kasus infeksi imerging. Cuman kami lagi konfirmasi ke kantor pusat apakah ini dijamin JKN atau langsung Kemenkes," ujarnya.

Yusrianto menyebut Kasus cacar monyet ini mirip dengan pandemi COVID-19, di mana Kemenkes RI sebagai penjamin langsung pasien yang dirawat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2016 tentang pembebasan biaya untuk pasien penyakit infeksi tertentu.

"Karena infeksi emerging ini seperti kasus COVID-19, di mana Kemenkes RI yang langsung menjamin. Monkeypox masuk kategori infeksi emerging new. Secara aturan dijamin Kemenkes," ujarnya.