JAKARTA, CEKLISSATUBesok Selasa 9 April 2024, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah, di Auditorium HM. Rasjidi Kantor Kemenag, Jakarta.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebutkan, Kemenag melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi di Indonesia.

"Sidang Isbat awal Syawal ini, Kemenag akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," ungkap Kamaruddin dikutip dari siaran pers Kemenag, Senin (8/4/2024).

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H pada 9 April 2024

Nantinya, hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat

"Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," terangnya.

Untuk diketahui, sidang Isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. 

Sidang Isbat menentukan 1 Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024. 

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Bogor Harapkan Warga Sambangi Bogor di Libur Lebaran

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. 

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'. 

"Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat," terang Kamaruddin. 

Ia mengatakan, pelaksanaan sidang Isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah. 

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang Isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," pungkasnya.