JAKARTA, CEKLISSATU -- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar), karena telah melakukan penyalahgunaan izin di Indonesia.

Kedua WNA tersebut menjadi peramal di wilayah Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat. Kedua WNA peramal gadungan itu berinisial NPS (36) dan KPS (57).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar, Wahyu Eka menyebutkan, penangkapan dua WNA itu berawal dari laporan masyarakat.

Tidak hanya menjajakan jasa meramal, para pelaku juga membawa nama panti asuhan yang ada di India untuk meminta uang kepada warga di Jakbar.

Baca Juga : Tanggapi Statusnya di PDIP, Gibran: Saya Sudah Bertemu Mba Puan

"Mereka menerima uang biasa sekira Rp 50.000-Rp 100.000. Alasannya nanti akan disumbangkan ke panti asuhan yang ada di India," ungkap Wahyu kepada wartawan, seperti dikutip ceklissatu.com, Kamis (26/10/2023).

Setelah menerima laporan dan informasi, Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Kedua WNA asal India ini ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat saat sedang beraksi meramal warga di sana.

"Biasanya setelah meramal, kedua pelaku ini langsung memberikan ke korban itu batu akik," tuturnya.

Wahyu meminta kepada masyarakat jika menemukan WNA tidak jelas seperti itu, segera melapor ke Imigrasi terdekat.

Maka itu, kegiatan seperti kedua WNA India seperti itu bisa ditindak secara dini agar tidak marak melakukan penipuan.

"Keduanya kami deportasi atau memulangkan ke negara asalnya," tutup Wahyu.