JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari semula lima tahun.

Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut:

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022) Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. 

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A Ayat 4.

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.