JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Pertanian mengumumkan pada hari Minggu bahwa otoritas pangan halal Korea dan Indonesia telah menandatangani perjanjian pengakuan sertifikasi bersama. 


Kesepakatan tersebut dilakukan antara Korea Muslim Foundation dengan Korea Halal Authority Corp asal Seoul, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia di Jakarta, Sabtu. 


Perjanjian ini berarti bahwa perusahaan pertanian dan pangan Korea, setelah mereka menerima sertifikasi halal di Korea, akan dapat mengekspor produk mereka ke Indonesia tanpa memerlukan sertifikasi tambahan dari lembaga sertifikasi halal setempat. 


Mulai Oktober tahun depan, Indonesia berencana mewajibkan sertifikasi halal untuk semua jenis makanan impor, kecuali produk pertanian segar. 


Makanan halal mengacu pada hidangan yang disiapkan sesuai dengan hukum Syariah Islam.