JAKARTA, CEKLISSATU - Pentingnya perlindungan data pribadi membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta pengendali data menggencarkan literasi perlindungan data pribadi. 

Saat ini masih banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data pribadi, sehingga perusahaan sebagai pengendali data memiliki tanggung jawab melakukan literasi dan mengedukasi publik, baik internal karyawan maupun masyarakat.

"Perusahaan harus mengimplementasikan 4 hal dan salah satunya kultur. Kultur itu apa sih artinya? Meliterasi dan membiasakan penerapan prinsip perlindungan data pribadi dalam internal perusahaan maupun kepada pengguna layanan," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Usman Kansong dalam acara Indonesia Digital Conference (IDF) 2022 di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Baca Juga : Trauma Healing Korban Bencana Gempa Bumi Cianjur

Nantinya kultur penyalahgunaan data pribadi akan bisa berubah seiring dengan diterbitkannya sejumlah peraturan.

"Memang perlu edukasi untuk mengubah kultur begitu dan saya percaya ini akan berubah kalau struktur hukumnya atau payung hukumnya sudah ada," tambahnya.

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.