JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang. 

Jokowi akan menerima rumah itu di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan, rumah untuk Jokowi berada Jalan Adi Sucipto, Colomadu, tepatnya di timur Rumah Makan (RM) Taman Sari.

"Iya betul, lokasinya berada di timur Taman Sari," kata Sriyono kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022. 

Sriyono menjelaskan, luas tanah hadiah dari Negara untuk Jokowi sekitar 3.000 meter persegi. 

"Bapak (bupati) bilang kalau Presiden Jokowi akan jadi warga Colomadu. Karena dapat dari pemerintah rumah negara itu, di Colomadu seperti itu," kata dia.  

Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden. Namun lokasi rumah hadiah untuk Jokowi saat ini masih berupa lahan kosong.

"Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar, sehingga sudah clear," kata Juliyatmono. 

Diketahui lahan tersebut sangat strategis karena untuk menuju Bandara Adi Soemarmo sangat dekat. Begitu juga akses menuju jalan tol lebih mudah.

Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.