JAKARTA, CEKLISSATU - Honorium petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 naik sebesar 3 kali lipat dari pesta demokrasi sebelumnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas badan ad hoc.

"Itu untuk honor badan ad hoc sekitar Rp34,4 triliun, (dengan persentase) 44,9 persen," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 24 Mei 2022.

Adapun jumlah badan ad hoc itu sendiri di antaranya kelompok PPK sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, dan KPPS sekitar 5.665.717 orang.

Tak hanya itu, anggaran juga dimaksudkan untuk badan hukum di luar negeri serta dukungan sekretariat badan hukum.

"Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ujarnya.

Komisi II DPR sebelumnya telah menyepakati honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 dinaikkan tiga kali lipat dari Pemilu 2019.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

"Pada acara konsinyering tempo hari, kita menyepakati untuk petugas-petugas ad hoc itu karena kerjanya cukup berat, kita sepakati untuk meningkatkan sebanyak tiga kali lipat dari biasanya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin 23 Mei.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan petugas ad hoc di antaranya akan mendapatkan honor Rp1,5 juta, dari jumlah awal Rp500 ribu.

Menurutnya, jumlah itu berdasarkan usulan KPU melalui mekanisme baru. Kenaikannya hingga tiga kali lipat dari Pemilu 2019.

"Sekarang ini sudah dibuat format baru. Tidak berdasarkan UMR, tapi kenaikannya itu yang Rp500 jadi Rp1,5 juta. Yang Rp1 juta jadi Rp2 juta," kata dia.

Petugas ad hoc dibentuk menjelang pelaksanaan pemilu. Mereka bekerja di bawah KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Mereka di antaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).