JAKARTA, CEKLISSATU – Presiden tak dapat mengubah keputusan yang telah di buat oleh DPR, meski pelantikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dikritik.

Berdasarkan Undang-Undang MK, Presiden juga wajib menindaklanjuti keputusan DPR mengenai hakim konstitusi ke dalam keputusan presiden (keppres). 

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan, bahwa presiden tidak bisa mengubah keputusan yang ditetapkan oleh DPR. 

"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23 November 2022.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan kepres mengenai pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Suswanto yang dicopot sudah sesuai prosedur.

Baca Juga : KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, PBHI: Produk Hukum Bermasalah

Guntur telah mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo, Rabu 23 November 2022 pagi.

Guntur dipilih DPR menggantikan Aswanto, karena Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.

 "Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, 30 September 2022 lalu.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.

 Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-obok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi. 

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun. 

Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, langkah presiden ini sudah sesuai prosedur.

Dimana, secara aturan tata negara, presiden mesti menindaklanjuti surat yang diajukan DPR, termasuk keputusan DPR mencopot Aswanto dari jabatan hakim MK dan digantikan oleh Guntur.

 "Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

"Dalam waktu tertentu, dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," tutup Mahfud.