BOGOR, CEKLISSATU - Rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan, direspon keras oleh sejumlah Organisasi Profesi Medis di Bogor.


Ada 11 Organisasi Profesi Medis di Kota dan Kabupaten Bogor dengan tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut. Antara lain, 11 organisasi profesi medis ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).


Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Baca Juga : Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, dr Kornadi menegaskan, penolakan tersebut karena RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai akan menghilangkan delapan dari Undang-Undang (UU) yang ada, seperti UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan. Termasuk bisa mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.


"Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi," katanya, Rabu 23 November 2022.


Dalam penolakan tersebut, koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan, yaitu mendukung perbaikan sistem ksehatan enam pilar secara komperhensif, baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dirancangkan pemerintah.


Kemudian, menyatakan bahwa perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.


Pernyataan lainnya, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan Kesejatan tetap diutamakan.


Selanjutnya, menuntut kebijakan kesehatan untuk mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.


Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan.