JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka [Amarta Karya] dengan tersangka CP [Catur Prabowo], tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (21/8).

Ali mengatakan, tersangka telah secara sengaja menempatkan, membelanjakan dan mengubah bentuk uang yang di diduga hasil korupsi untuk disamarkan.

"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," katanya.

Ali menambahkan saat ini tim penyidik tengah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.

Catur Prabowo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara sekitar 46 miliaran rupiah.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.