JAKARTA, CEKLISSATU - Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto alias BW, angkat bicara terkait tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu itu mengandung konflik kepentingan.

BW mengatakan dirinya berprofesi sebagai advokat, dan pilihannya menjadi penasihat hukum Mardani berlandaskan UU Advokat. Dalam beleid itu, terdapat sumpah dan status advokat. 

"Jadi pendapat KPK itu keliru, mengada-ada, dan terlalu memaksakan dengan menyatakan saya masih memiliki hubungan dengan KPK,” kata Bambang lewat pesan teks, dilansir Tempo.co, Jumat, 22 Juli 2022.

Ia mencontohkan, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata dia, advokat juga berjanji tidak akan menolak membela atau memberi jasa hukum di dalam perkara yang dianggap tanggung jawab profesi advokat.

“Saya justru bisa dituding dan dikualifikasi melakukan pelanggaran sumpah jabatan atas profesi jika menolak memberikan jasa hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab profesi,” ujar BW. 

Baca Juga : KPK Permasalahkan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming

Dia mengatakan biro hukum KPK di praperadilan juga keliru memahami Pasal 12A ayat (1) dengan menyimpulkan adanya hubungan hukum mendelegitimasi haknya menjalankan profesi. Dia mengatakan aturan itu menyebut bahwa eks pimpinan KPK hanya dapat mengajukan permintaan bantuan hukum kepada KPK.

"Frasa kata ‘dapat mengajukan permintaan’ bersifat tidak wajib atau fakultatif, serta tidak otomatis menjadi hak dari seorang BW,” kata dia.

Menurut BW, pernyataan itu membuat eks pimpinan tidak otomatis mempunyai hubungan dengan KPK. Selain itu, pengajuan permintaan itu juga belum tentu disetujui pimpinan KPK. 

“Keseluruhan uraian di atas menegaskan tidak adanya hubungan yang bersifat tetap dan menetap, karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Dan jika syarat itu dipenuhi tidak ada jaminan akan dikabulkan Pimpinan KPK, sehingga tidak ada dan terjadi suatu benturan kepentingan,” ujar BW.

Sebelumnya, biro hukum KPK menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani Maming telah memunculkan konflik kepentingan. 

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar anggota biro hukum KPK, Ahmad Burhanuddin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum. Namun, lanjut Ahmad, Bambang Widjojanto malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.