BANDUNG, CEKLISSATU Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dikepalai Tito Jaelani mengatakan ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap dan gratifikasi. Dengan sengaja, ia menuturkan mereka menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga : TKN Timnas Pemenangan AMIN Targetkan Jabar Jadi Lumbung Suara

Terdakwa Khairur Rijal, ia menuturkan harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp 587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu lebih dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia dan 950 ribu lebih riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Sedangkan tuntutan pidana untuk Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan yaitu 4 tahun 6 bulan. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata jaksa. 

Selain itu harus membayar uang pengganti Rp 271 juta lebih. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata dia.

Selain itu harus membayar uang pengganti Rp 435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar  Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar  Amerika. 15 ribu lebih baht, apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun. 

Jaksa menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.

Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.