JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak 13 serikat buruh mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum serikat buruh, Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.

Ke-13 serikat buruh itu meyakini bahwa Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Denny mengatakan sebenarnya masih banyak serikat pekerja lain yang ingin bergabung. Tetapi, karena alasan teknis maka baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

Baca Juga : Iklan Twitter Turun Hingga 70% Usai Diambil Elon Musk  

Ketiga belas pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Denny Indrayana selaku Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Menurutnya pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” kata Denny.

Ia menyadari jika DPR menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa”, ujar Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 itu.