JAKARTA, CEKLISSATU - Nikita Mirzani remi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Dia ditahan sejak Selasa 25 Oktober 2022, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dalam kasus itu, Dito merasa dirugikan imbas unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang menyebut dirinya seorang penipu.

Berangkat dari itu, Dito pun melaporkan perempuan 36 tahun tersebut. 

Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sempat berontak akan penahanan tersebut, akhirnya Kejari Serang berhasil membawa Nikita Mirzani ke Rutan Klas IIB Serang. Meski saat itu Nikita tidak mengenakan baju tahanan melainkan kemeja putih.

Baca Juga : Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Teriak Histeris di Ruang Kejari Serang

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar pun memberikan penjelasan akan hal tersebut.

Menurutnya, itu adalah pertimbangan dan bukan ketidaksamarataan.

"Itu adalah pertimbangan, bukan ketidaksamarataan. (Karena) kita berusaha komunikatif sehingga tidak ada perlawanan," ujar Rezkinil dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa malam.

Dia pun mengaku tidak sempat menanyakan hal tersebut.

"Kebetulan saya ada waktu Nikita sudah sampai ke rutan. Kenapa tidak menggunakan baju tahanan, saya enggak menanyakan juga," kata dia.

ERUL