JAKARTA, CEKLISSATU - Google mengakui kesalahan yang sama terkait melacak lokasi pengguna secara ilegal. Kini, Google harus membayar denda ke sekitar 40 negara bagian di Amerika Serikat (AS) sebesar 391,5 juta dolar AS (sekitar Rp 6,1 triliun).

Menurut Jaksa Penuntut Umum pengadilan negara bagian Oregon, Ellen Rossenblum yang memimpin kasus ini, Google terbukti bersalah karena lebih mementingkan keuntungan dibanding privasi pengguna selama bertahun-tahun.

Google terus merekam pergerakan pengguna secara diam-diam dan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan para pengiklan.

Baca Juga : Usai Dibeli Elon Musk, Pengguna Twitter Diklaim Meningkat

"Google merupakan perusahaan licik dan pandai menipu. Konsumen yang sudah mematikan fitur lokasi mengira mereka aman dari pelacakan, namun ternyata tidak," ujar Ellen, seperti dikutip dari LATimes, Selasa 15 November 2022.

Google setuju membayar denda ini. Juru bicara Google, Jose Castaneda mengatakan, pihaknya sudah melakukan perbaikan soal kebijakan privasi yang dipermasalahkan puluhan negara bagian AS ini beberapa tahun lalu.

Denda ini merupakan denda terbesar sepanjang sejarah yang pernah dibayar oleh Google dan sekaligus denda terbesar sepanjang sejarah AS yang melibatkan masalah privasi pengguna.