BOGOR, CEKLISSATU - Pakar hukum pidana Universitas Pakuan, Dr Asmak Ul Hosnah SH MH mengatakan majelis hakim seharusnya tidak mengesampingkan fakta persidangan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. 

Selama persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan menyatakan tidak mendapat perintah dari Ade Yasin untuk melakukan suap kepada auditor BPK Jabar. 

Ia juga melihat jika tuntutan jaksa untuk menjerat terdakwa Ade Yasin tetap berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa lain. Keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa pun tidak disertakan dalam materi tuntutan.

"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang real. Fakta di persidangan itu tidak bisa dicabut kembali, intinya lebih kuat keterangan-keterangan di persidangan dari pada BAP," terang Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu, Rabu 21 September 2022.

Asmak juga menyoroti jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi ahli dalam tuntutannya terhadap terdakwa Ade Yasin. 

"Seperti jaksa yang tidak menggunakan saksi ahli dalam tuntutannya, itu juga patut dipertanyakan kenapa?" kata Asmak.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim juga harus meneliti dari segala aspek, mulai dari barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi, dan lain-lain, karena berkaitan dengan upaya penegakkan hukum.

"Karena lebih baik membebaskan 1.000 orang, daripada mempidana satu orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Ia juga menyoroti pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa Ade Yasin, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kalau itu memang tidak terbukti tetapi tetap dipaksakan jaksa, dan kemudian jaksa menuntut tiga tahun untuk perbuatan penyuapan, itu saya rasa ada keraguan di sana," kata Dr Asmak.

Seperti diketahui, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," kata Dinalara.