SURABAYA, CEKLISAATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka. 

Penyitaan tersebut hasil penggeledahan lembaga anti rasuah di Kantor DPRD Jatim pada Senin sore hingga malam hari, 19 Desember 2022.

Penggeledahan ini juga menyusul penetapan empat orang tersangka, usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember lalu. Ruang kerja Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki pun turut disegel KPK. 

Petugas KPK tampak keluar dari Gedung DPRD Jatim sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa tiga koper diduga berisi dokumen barang bukti, yang kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil yang berbeda.

Baca Juga : KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka, Ini Kronologinya

Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama petugas KPK yang mengamankan tiga koper tersebut. 

Selanjutnya Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lainnya yang ditumpangi petugas KPK. 

Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, tampak dua orang petugas KPK mendampingi duduk di bangku tengah. 

Belum diketahui iring-iringan mobil berisi aparat KPK tersebut menuju usai melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim.

KPK sebelumya telah menetapkan empat orang tersangka dalam OTT dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim, sekaligus mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar. 

"Empat orang ditetapkan tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat/ Pokmas Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di Jakarta belum lama ini.