BOGOR, CEKLISSATU - Seorang pria berusia 28 tahun berinisial EN di Kampung Pasirgaok RT 01, RW 02 Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, babak belur di hakimi masa lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekannya sendiri.

Setelah diamuk masa pelakupun dibungkus kain kafan layaknya jenazah. Pelaku sempat dibawa ke kantor desa sebelum akhirnya digiring ke Polsek Rancabungur.


"Untuk kejadian Kamis, kami mendapat laporan dari Pol PP Kecamatan bahwa ada amuk masa, ternyata setelah dicek kasus tipu gelap oleh Erwin yang juga warga asli Rancabungur," kata Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto ketika ditemui wartawan, Jumat 06 Januari 2023.


Hartanto menjelaskan, pelaku sempat diamuk masa, sebelum anggota polsek membawa ke kantor menghindari amukan warga yang semakin ramai.

Ia mengaku bukan dihakimi lagi tapi pelaku sudah babak belur, makanya anggota berusaha mengambil dari warga yang berada di Kantor Desa.


"Jadi pengakuan dia (pelaku) itu tipu gelap saja, sifatnya meminjam barang dan aksinya sudah berlangsung sebanyak tiga kali," ucapnya.


Selain itu asal pelaku hanya beda kampung tapi masih satu Desa yang sama, dan kesehariannya tidak bekerja alias nganggur.


"Asal pelaku warga Rancasari, mungkin warga kesal karena baru tertangkap karena selalu menghilang usai menggelapkan barang pinjamannya," kata dia.

Baca Juga : Tensi Panas Indonesia vs Vietnam Berakhir Imbang 0-0


Ketika ditanyai aksi viral pelaku yang dikafani, ia mengungkapkan saat kejadian sempat dibawa ke Kantor Desa dengan dimasukan kedalam karung menggunakan kain kafan.


"Saat di Desa warga sudah banyak, tiba-tiba orang mengambil kain kafan bahkan kami membuka saja tidak boleh, akhinya dibawa dengan kain kafannya di mobil patroli untuk menyelamatkan agar lepas dari amuk masa," ungkapnya.


Pelaku dijerat 372 junto pasal 378 ancaman hukuman 5 tahun, karena aksinya bukan satu kali saja dan kerap berulang di wilayahnya.


"Saya kemarin langsung melakukan sosialisasi dengan warga tolong apabila ada kejadian apapun untuk melapor ke kita jangan main hakim sendiri," katanya.